Berita Viral

SUDAH 900 Hari Harun Masiku Menghilang, Hasto Kristiyanto Bebas, KPK Tetap Lakukan Pengejaran?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lebih dari 900 hari sudah berlalu sejak nama Harun Masiku masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDI Perjuangan ini masih raib entah ke mana, sementara kasus yang menjeratnya justru memunculkan polemik baru. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena membantu Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU, kini telah bebas berkat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

TRIBUNJAMBI.COM – Lebih dari 900 hari sudah berlalu sejak nama Harun Masiku masuk dalam daftar buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Politikus PDI Perjuangan ini masih raib entah ke mana, sementara kasus yang menjeratnya justru memunculkan polemik baru. 

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena membantu Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU, kini telah bebas berkat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pembebasan Hasto dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (1/8/2025) malam sontak menimbulkan pertanyaan besar di benak publik.

Akankah KPK tetap gigih memburu Harun Masiku, padahal kunci potensial untuk melacaknya telah dilepaskan?

KPK sendiri bersikeras bahwa pembebasan Hasto tidak akan menghentikan atau memengaruhi proses perburuan terhadap Harun Masiku. 

Harun Masiku, yang menjadi buronan sejak awal tahun 2020, terlibat dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Tujuannya adalah untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) agar dirinya bisa duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Baca juga: Hasto dan Tom Lembong Dapat Amnesti Presiden, Politisi PAN: Jalan Menuju Penyatuan Bangsa

Baca juga: DAFTAR Buronan TPNPB-OPM atas Kematian Samson Same di Lapas Sorong, Beri Ultimatum

Baca juga: DONALD TRUMP Dikecam dan Diserang Anggota Parlemen Republik Usai Pecat Pejabat Statistik

"Kalau dampak secara hukum [amnesti Hasto] sedang kita dalami, kalau yang lainnya tidak ada. Kita tetap akan untuk Harun Masiku, kita akan cari, kita akan bawa ke persidangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Asep Guntur memastikan bahwa komitmen lembaga antirasuah untuk terus mengejar Harun Masiku tidak akan surut. 

"Pengejaran Harun Masiku sedang kita lakukan," tegasnya.

Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari rutan KPK sekitar pukul 21.22 WIB, mengenakan kemeja merah dibalut blazer hitam. 

Pembebasannya ini menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti untuknya. 

Pihak KPK menyatakan menghormati keputusan pemerintah tersebut sebagai hak prerogatif presiden.

Yang menarik, Asep Guntur bahkan menyebut bahwa ini adalah kali pertama ada pihak yang perkaranya ditangani KPK menerima amnesti. 
"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini," ungkap Asep. 

Baca juga: AIR MATA Ketum PDIP Megawati Tumpah, Doakan Hasto Lewat Zikir Agar Dapat Keadilan: Mohon Sama Tuhan

Baca juga: KECEWA Laskar Merah Putih ke Pengibar Bendera One Piece: Jangan Lukai Nasionalisme, Simbol Negara

"Nah jadi, karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari keppres ini, keppres ini harus kita laksanakan," tambahnya.

Sementara Hasto kini menghirup udara bebas, nasib Harun Masiku tetap tidak berubah. 

Ia masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 9 Januari 2020. 

Akankah teka-teki keberadaan Harun Masiku akhirnya terungkap, atau kasus ini akan menjadi misteri abadi yang diwarnai jejak amnesti politik?

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris: Pangan Murah Wujud Nyata Kehadiran Pemerintah 

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi 3 Agustus 2025 Malam, Kerinci hingga Jambi Waspada

Baca juga: DAFTAR Buronan TPNPB-OPM atas Kematian Samson Same di Lapas Sorong, Beri Ultimatum

Baca juga: SOSOK Marsma TNI Fajar Adriyanto, Eks Kadispenau Gugur dalam Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Pilot F16

Berita Terkini