Polemik di Papua

KKB Papua Imbau Warga Tak Kibarkan Bendera Merah Putih, Jubir OPM: Hanya Bintang Kejora yang Boleh

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegibaran Bendara Merah Putih di Lapangan kantor Wali Kota Jambi dalam rangka Peringatan HUT RI ke-79. Menjelang peringatan HUT RI ke-80, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau KKB Papua mengeluarkan imbauan kontroversial. 

TRIBUNJAMBI.COM – Menjelang peringatan HUT RI ke-80, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau KKB Papua mengeluarkan imbauan kontroversial. 

Mereka melarang upacara pengibaran bendera merah putih di seluruh tanah Papua pada 17 Agustus 2025 mendatang. 

Alasan di balik larangan ini, menurut TPNPB-OPM, adalah untuk edukasi rakyat Papua.

Juru bicara markas pusat TPNPB-OPM atau KKB Papua, Sebby Sambom, secara tegas menyatakan orang asli Papua dan siapa pun yang mendiami tanah Papua hanya boleh mengibarkan bendera Bintang Kejora. 

Sebby Sambom juga menambahkan upacara peringatan kemerdekaan di Papua seharusnya dilaksanakan setiap tanggal 1 Desember.

Tanggal itu merupakan tanggal proklamasi kemerdekaan Papua Barat pada tahun 1961.

Meskipun mengeluarkan larangan, Sebby Sambom mengatakan TPNPB-OPM tidak akan melakukan penyerangan atau kontak senjata terhadap masyarakat sipil yang mengibarkan bendera merah putih. 

Namun, KKB Papua mengancam akan membubarkan kegiatan upacara apabila di wilayah tersebut terdapat keterlibatan anggota TNI-Polri.

Baca juga: KKB Papua Aniaya dan Bunuh Warga Sipil di Yahukimo, Bergabung Sejak 2022

Baca juga: PEMUDA di Tuban Didatangi Aparat Gegara Ikuti Trend Bendera One Piece

Baca juga: HAMAS Tolak Gantungkan Senjata: Palestina Berdaulat Jadi Harga Mati

"Jadi, kami imbau agar TNI-Polri tidak menyamar supaya bisa menaikkan bendera merah putih di Papua," kata Sebby melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, 2 Agustus 2025.

TPNPB-OPM juga telah merilis daftar sembilan wilayah yang mereka sebut sebagai "zona konflik" dan melarang keras masuknya rakyat non-Papua, terutama TNI-Polri. 

Sembilan wilayah yang dimaksud Sebby antara lain Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Maybrat, Dogiyai, Paniai, dan Deiyai.

"Wilayah ini tidak boleh ada orang luar Papua dan TNI-Polri masuk, tidak boleh ada pengibaran bendera merah putih juga," ucap Sebby, menegaskan batasan yang mereka tetapkan.

Hingga berita ini ditulis, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Candra Kurniawan dan Kepala Pusat Penerangan TNI Kristomei Sianturi pada Minggu, 3 Agustus 2025. 

Namun, pertanyaan ihwal larangan upacara pengibaran bendera merah putih di Papua yang dikirim ke nomor WhatsApp mereka belum mendapatkan balasan.

Secara terpisah, Koordinator Pastor Pribumi se-tanah Papua, John Bunay, mengungkapkan bahwa sejauh ini belum nampak adanya atribut merah putih, khususnya di wilayah Intan Jaya, menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: KKB Papua Akui 3 Angota Tewas Melawan TNI: Meninggal dalam Kontak Senjata

Baca juga: Bendera One Piece Guncang HUT RI ke-80, Ketua MPR: Ekspresi Kreativitas, Hati Tetap Merah Putih

Halaman
123

Berita Terkini