TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati, perempuan yang disebut sebagai pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/8/2025), menandai akhir perjalanan hukum Helen dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Helen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengedarkan sabu secara terorganisir bersama dua rekannya, Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Diding bin Tamber.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Helen.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan tetap berkomitmen menangani kasus narkotika secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika dianggap penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masa pikir selama tujuh hari diberikan kepada terdakwa untuk menentukan sikap terkait upaya hukum selanjutnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Helen Bos Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup, Diding 18 Tahun
Baca juga: Breaking News Helen Bos Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Diding, Tangan Kanan Bos Narkoba Jambi Helen, Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan