Sidang Narkoba Helen CS

Dituntut Hukuman Mati, Helen Bos Narkoba Jambi Divonis Seumur Hidup, Diding 18 Tahun

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dituntut hukuman mati, Helen Dian Krisnawati, bos narkoba Jambi divonis hukuman seumur hidup.

Vonis untuk terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jambi digelar pada Jumat (1/8/2025) pagi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menyatakan terdakwa Helen bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, atau menyerahkan narkotika dengan berat melebihi lima gram secara terorganisir, sesuai dengan dakwaan primer. 

"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim saat membacakan putusannya.

Baca juga: Breaking News Helen Bos Narkoba Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Diding, Tangan Kanan Bos Narkoba Jambi Helen, Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyampaikan bahwa terhadap putusan tersebut pihak terdakwa maupun penuntut umum boleh menerima atau menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding selama 7 hari usai putusan dibacakan.

Usai persidangan, Helen langsung dibawa menggunakan mobil khusus. Dengan pengawalan ketat, dia dibawa ke mobil tahanan.

Diding Divonis 18 Tahun

Didin alias Diding, tangan kanan bos narkoba Jambi Helen, divonis 18 tahun penjara.

Selain itu, Diding juga didenda Rp 2 miliar pada kasus narkoba.

Putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.20 WIB ini cukup mengejutkan.

 Pasalnya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Diding dengan 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 1 miliar, subsider 8 Bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim  menyebut terdakwa Diding terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkotika secara terorganisir, melakukan jual beli narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwah primer.

Halaman
12

Berita Terkini