TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati gembong narkoba di Jambi dalam tindak pidana narkotika terorganisir, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) malam.
"Bahwa jaksa telah menuntut mati Helen Dian Krisnawati di pengadilan negeri Jambi,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Naoly Wijaya seusai sidang,
Jaksa menilai Helen Dwi Krisnawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, Arifani alias Ari Ambo, Didin alias Diding, dalam berkas yang terpisah.
Tindak pidana narkotika sebagai mana dakwaan primair Pasal 114 ayat (35) junto 32 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009.
"Itu ya yang dibuktikan jaksa," ujar Naoly.
Naoly mengatakan yang menjadi dasar jaksa penuntut umum telah dipaparkan dalam persidangan.
"Yaitu terdakwa Helen Dian Krisnawati sebagai pengendali narkoba di provinsi dan kota Jambi," ujarnya.
“Terdakwa itu berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan dan menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Tidak ada yang meringankan," jelas Naoly. (tribun jambi/rifani halim)
Baca juga: BREAKING NEWS Helen Dian Krisnawati Bandar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati
Baca juga: BREAKING NEWS Terbukti Bunuh Ragil, Bripka Yuyun divonis 15 Tahun Penjara