Berita Jambi

Didin Jaringan Narkoba di Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONSTRUKSI - Bos kartel narkoba di Jambi, Helen dan Didin, saat rekonstruksi transaksi di Jambi. Reka ulang adegan ini dikawal ketat Polda Jambi, Kamis (6/2/2025).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terlibat jaringan narkoba di Jambi, Didin alias Diding dituntut pidana penjara 12 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (15/7/2025) sore.

Jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, menyebutkan jika terdakwa Diding  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 UU narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding bin Tember dengan pidana penjara selama 12 tahun,” sebut JPU.

Selaoin pidana penjara, Didin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Pertimbangan JPU yang meringankan Diding yakni dianggap membantu penyidik mengungkap jaringan besar narkoba di Jambi.

Selain itu, JPU juga beranggapan terdakwa Diding membantu mengungkap fakta persidangan terkait jaringan narkoba Helen Dian Krisnawati (sidang terpisah).

Terdakwa juga bersikap kooperatif.

Baca juga: Sidang Helen Bandar Narkoba di Jambi, Saksi  Ahli Jelaskan Unsur Terorganisir dan Pembagian Tugas

Baca juga: Breaking News Eks Stafsus Nadiem Tersangka, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop

Atas tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa ajab menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pada 22 Juli 2025 mendatang.

Diketahui, Didin alias Diding merupakan tangan kanan Helen yang disebut-sebut bosa besar narkoba di Jambi.

Dari persidangan, jaringan narkorba yang dikendalikan Helen dan Diding tak hanya mengedarkan narkoba di Kota Jmabi saja, tapi juga memiliki jaringan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Jaringan narkoba Helen memanfaatkan lapak-lapak untuk mengedarkan narkoba.

Salah satu lapak Helen Dkk pernah digerebek emak-emak di Jambi dan videonya pernah viral tahun lalu. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cuaca Jambi dan Suhu Udara Hari Ini, Kelembapan Kota Jambi dan Kerinci Sama 58-95 Persen

Baca juga: Negara Rugi Rp100 T gara-gara Beras tak Sesuai Standar, Oplosan hingga Kurang Takaran

Baca juga: Tangisan Orangtua Pecah Saat Jenazah Sertu Oki Yusmika Tiba di Rumah Duka, Serah Terima ke TNI

Berita Terkini