Penangkapan Bandar Sabu di Jambi

Lima Bandar Sabu Berkepala Plontos di Polda Jambi Terancam Hukuman Mati, Semua Menundukkan Wajah

Penulis: Rifani Halim
Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIMA TERSANGKA kasus narkoba di Jambi, yaitu Harun, Ary Bowo, Alton, dan Febriki.saat ekspose kasus di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mengenakan baju warna oranye bertuliskan TAHANAN Direktorat Narkoba Polda Jambi, lima orang berkepala plontos dihadirkan di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025).

Mereka adalah bandar narkoba jaringan Jambi-Medan yang dibekuk Polda Jambi yang bisa terkena ancaman hukuman mati.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, lima pria berkepala plontos itu terlibat dua kasus.

Kasus pertama, narkoba jaringan Harun yang beralamat di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kasus kedua, narkoba jaringan Jambi-Medan dengan tersangka Ary Bowo, Alton, dan Febriki. 

Sambil memaparkan kronologi pengungkapan dua kasus narkoba tersebut, Ernesto mengatakan para tersangka bisa terkena ancaman hukuman berat.

"Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Kombes Pol Ernesto Saiser.

Ernesto mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika 

Mereka juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. 

Barang bukti yang berhasil diamankan bernilai ekonomis tinggi, dengan total nilai sabu diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar dan pil ekstasi sekitar Rp546 juta. 

Total jiwa yang diselamatkan dari dua kasus ini mencapai 29.927 orang, dengan estimasi biaya rehabilitasi yang bisa dihemat negara mencapai Rp134 miliar.

“Ini bukti konkret bahwa kerja keras kepolisian menyelamatkan nyawa manusia. Kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi memutus mata rantai distribusi narkoba yang sangat berbahaya,” tegas Kombes Ernesto. (rifani halim)

Baca juga: Bandar Narkoba di Jambi Ditangkap, Polisi Kenakan Pasal Pencucian Uang hingga IRT Asal Aceh Terseret

Baca juga: Sejak Ditetapkan Siaga Darurat Karhutla, Belum Ditemukan Titik Api di Tebo Jambi

Berita Terkini