Atas perbuatannya, tersangka Denny dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang hingga kini belum tertangkap.
Baca juga: Awal Juli 2025, Satu Hotspot Terdeteksi di Batang Hari
Baca juga: HANCUR Nikita Mirzani Sebut Vadel Badjideh Sudah Bikin Masa Depan Lolly Suram: Tak Akan Memaafkan
Baca juga: Wabup Muaro Jambi dan Bunda PAUD Hadiri Sosialisasi Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah