Berita Jambi

Gara-gara Diklason dan Kata Kasar, Dua Pemuda di Jambi Keroyok Ojek Online

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEROYOKAN - Pengeroyokan terjadi di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa malam (24/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pengeroyokan terjadi di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Selasa malam (24/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengendara motor yang merupakan ojek online, dikroyok karena memprotes ucapan kasar dari dua orang pelaku setelah mengklakson mereka di jalan.

Korban diketahui bernama Angga Sahri (29), seorang ojek online yang berdomisili di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Akui Dapat Bayaran Rp150 Ribu untuk Jaga Wanita di Hotel

Kapolsek Kotabaru AKP Jimi Fernando mengatakan, insiden bermula saat korban sedang melintas di Jalan H. Agus Salim dan menemukan dua sepeda motor di depannya yang berbonceng tiga serta menghalangi jalan.

“Korban mengklakson karena merasa terhambat, lalu menyalip. Namun setelah disalip, pelaku melontarkan kata kasar ke arah korban,” ujar AKP Jimi, Selasa (1/7/2025).

Mendengar ucapan itu, korban memutuskan untuk menghentikan motornya dan menanyakan maksud dari kata tersebut.

Bukannya menjawab dengan baik, pelaku justru menyerang korban secara fisik. Aksi pemukulan ini pun diikuti oleh teman-teman pelaku.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dan segera melapor ke Polsek Kotabaru. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Melahirkan Anak Kedua, Winda Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Dilaporkan Suaminya yang DPRD Jambi

Tim Opsnal Polsek Kotabaru, kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Pada Senin (30/6/2025), pelaku utama bernama Ahmad Yardan (18), warga Jalan Serunai Malam, Kelurahan Suka Karya, berhasil diamankan di rumahnya.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Kota Baru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Selain Ahmad Yardan, polisi juga menetapkan satu pelaku lain yakni Agung Maulana (18), warga Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Polisi juga telah memeriksa dua saksi, yakni Ari dan Firdaus, serta mengamankan satu lembar surat pengantar berobat sebagai barang bukti.

Baca juga: Jadi Terangka Pengeroyokan Suami yang DPRD Jambi, Winda Juga Laporkan KDRT, Bagaimana Penyidikannya?

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara atau lebih, tergantung tingkat luka korban.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku sedang berjalan, serta berkas perkara akan segera dilengkapi,” tegas AKP Jimi.

AKP Jimi Fernando mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi di jalan raya, apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan. Jika terjadi selisih paham, sebaiknya diselesaikan secara bijak dan tidak main hakim sendiri.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini