STOCKPILE di Jambi Jadi Sorotan Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha Ingatkan Patuhi Aturan: Langgar RTRW
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi XII DPR RI menaruh perhatian terhadap keberadaan stockpile baru bara yang ada di Provinsi Jambi.
Perhatian tersebut diwujudkan dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada Kamis (19/6/2025) kemarin.
Saat melakukan sidak itu para anggota dewan tersebut menyoroti beberapa hal, termasuk pada pemberian izin.
Adapun sorotan dari anggota dewan tersebut terkait stockpile milik dua perusahaan di Provinsi Jambi.
Sebab lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman warga.
Keberadaanya dikhawatirkan akan menimbulkan debu yang akan udara tercemar dan masyarakat diserang penyakit.
Untuk itu, Komisi XII DPR RI akan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan dan Pemkot Jambi atas pemberian izin tersebut.
Klarifikasi tersebut juga akan diminta kepada direksi kedua perusahaan yang memiliki stockpile tersebut.
Baca juga: Masyarakat Aur Duri Jambi Tolak Stockpile: Silakan Bisnis, tapi Jangan Ganggu Hidup Masyarakat
Baca juga: DONALD TRUMP Bilang Iran Tak Boleh Punya Nuklir, Tak Tertarik Negosiasi: Perang atau Menyerah!
Baca juga: KKB Papua Akui Serang Warga Sipil di Yahukimo, Jubir TPNPB-OPM: Agen Inteligen Indonesia
Kedua perusahaan tersebut yakni PT SAS dan PT RMK.
Penegasan permintaan klarifikasi tersebut disampaikan Bambang Patijaya, selaku Ketua Komisi XII DPR RI usai sidak.
Sebab menurut Bambang Patijaya, lokasi keberadaan stockpile itu secara tata ruang kawasan merupakan kawasan pemukiman warga.
Hal itu kata Bambang, sesuai dengan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dimiliki Pemkota Jambi.
“Ini jelas tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Karena itu, kami akan memanggil PT SAS dan pemerintah setempat untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait perizinannya,” kata Bambang kepada wartawan dilansir Tribunjambi.com pada Jumat (20/6/2025) dari video sidak yang beredar.
Bambang Patijaya juga menyoroti potensi ancaman pencemaran lingkungan dari aktivitas stockpile.
Khususnya terhadap kualitas air baku yang disalurkan dari intake PDAM yang terletak tidak jauh dari lokasi.
Seperti diketahui, keberadaanya hanya berjarak ratusan meter dari intake Aurduri milik Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.
Intake itu menyuplai air bersih bagi sekitar 24.000 sambungan rumah tangga di wilayah Alam Barajo, hingga Jaluko di Kabupaten Muaro Jambi.
Baca juga: Viral Candi Muaro Jambi Dikelilingi Stockpile Batu Bara: Tolong Dilindungi, Pak Prabowo!
Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi, Syarif Fasha pada kesempatan yang sama menegaskan keberadaan stockpile batu bara menjadi perhatiannya.
Terlebug di dekat dengan sumber air baku, sehingga menjadikannya persoalan serius yang tak bisa ditoleransi.
Syarif Fasha menambahkan, pihak perusahaan seharusnya memahami kawasan belum mengalami perubahan status tata ruang.
Mantan Wali Kota Jambi itu mengingkatan agar perusahaan tersebut mematuhi aturan yang berlaku.
“Saya ingatkan PT SAS untuk mematuhi aturan ya. RTRW Kota Jambi belum berubah, kawasan penyengat rendah itu dalam RTRW nya merupakan kawasan pemukiman, ” katanya.
Warga setempat mengaku resah dengan akan ada aktivitas penumpukan batu bara di sekitar permukiman mereka.
Selain bakal menimbulkan debu dan kebisingan, warga khawatir dampaknya terhadap lingkungan jangka panjang.
Anggota DPR RI dapil Jambi Rocky Candra, juga sudah berkali kali memperingatkan PT SAS (anak perusahaan PT RMKE) agar tidak semena mena dengan lingkungan.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari konfirmasi yang dikirimkan media ini ke PT SAS maupun PT RMKE.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kalender 2025 - Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni s/d Desember 2025
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik LAFC vs ES Tunis di Piala Dunia Antarklub FIFA, Kick off 05.00 WIB
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik LAFC vs ES Tunis di Piala Dunia Antarklub FIFA, Kick off 05.00 WIB