"Ada yang mulia," ujar Kopda Basarsyah.
Baca juga: DUA Anak Buah Egianus Kogoya Tewas saat Kontak Tembak TNI Vs KKB Papua di Yahukimo
Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai bergantian membacakan dakwaan terhadap Kopda Basarsyah.
Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.
Pantauan Tribun Lampung di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.
Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.
Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam sidang terbuka perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Lalu, Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Rabu 18 Juni 2025, Ada Diamond dan Skin di reward.ff.garena.com
Baca juga: Telkomsel IBFEST Series 9, Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Dampak bersama 10.000 Pelajar dan Guru
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kolaborasi Grab dan Kemenkop UKM, Wujudkan Ekosistem Kerja Digital
Baca juga: KKB Papua Klaim Tembak 2 Aparat di Intan Jaya, TNI Bilang 2 Milisi TPNPB-OPM Tewas di Yahukimo