Berita Viral

NGOTOT Peltu Lubis Bilang Rutin Setor Uang Rp1 Juta ke Kapolsek Tiap Buka Sabung Ayam: Kok Razia?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan mengejutkan datang dari Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis atau Peltu Lubis dalam sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. 

NGOTOT Peltu Lubis Bilang Rutin Setor Uang Rp1 Juta ke Kapolsek Tiap Buka Sabung Ayam: Kok Razia?

TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan mengejutkan datang dari Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis atau Peltu Lubis dalam sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. 

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (16/6/2025), Peltu Lubis secara terang-terangan mengaku rutin menyetor uang Rp1 juta.

Uang tersebut diserahkan kepada Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

Uang itu sebagai "jatah" agar kegiatan judi sabung ayam dan koprok yang ia kelola bisa berjalan lancar.

Peltu Lubis, yang bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah, membeberkan bagaimana ia selalu berkoordinasi dengan Kapolsek.

Koordinasi itu sebelum mengadakan aktivitas perjudian setiap hari Senin dan Kamis. 

"Saya koordinasi ke Kapolsek setiap mau ada kegiatan saja komandan, lewat telepon," ujar Peltu Lubis saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Dia bahkan memeragakan percakapannya dengan Kapolsek Lusiyanto. 

Baca juga: PENGAKUAN Peltu Lubis di Kasus Sabung Ayam Lampung: Rp1 Juta untuk Kapolsek Setiap Buka

Baca juga: KKB Papua Klaim Tembak 2 Aparat di Intan Jaya, TNI Bilang 2 Milisi TPNPB-OPM Tewas di Yahukimo

Baca juga: VIDEO SKANDAL Ungkap Hubungan Sesama Jenis Pria di Kalsel, Berawal Cemburu Pasangan Dekati Wanita

"Karena sudah akrab jadi saya telepon. 'Pak Kapolsek saudaraku, kami izin buka'. Lalu dijawab Kapolsek, 'silakan saja yang penting jangan ada keributan'. Kalau tidak lewat telepon, saya datang ke Polsek atau kami bertemu di Sub Ramil," jelas Peltu Lubis.

Setiap kali membuka judi sabung ayam dan koprok, Lubis mengaku memberikan uang Rp1 juta kepada Kapolsek sebagai tanda "menghargai". 
"Menghargai Kapolsek komandan. Jatah menghargai Kapolsek biasanya kasih Rp1 juta, tapi yang terakhir sebelum penggerebekan saya janjikan Rp2 juta. 'Jatah abang besok Rp2 juta' saya bilang, karena mau lebaran komandan jadi dilebihkan," ungkapnya. 

Peltu Lubis menambahkan bahwa Kapolsek sebelumnya pun berlaku serupa.

Namun, pada hari penggerebekan, 17 Maret 2025, Lubis mengaku gagal menyerahkan uang tersebut karena tidak menemukan Kapolsek. 

"Saya datang ke gelanggang judi hari itu, uangnya mau saya ambil dari Basarsyah buat Kapolsek. Tapi pas saya telepon-telepon Kapolsek tidak angkat, di Polsek juga tidak ada orang. Jadi uangnya masih Basarsyah pada waktu itu," katanya.

Lebih mencengangkan lagi, Peltu Lubis juga menyebut adanya oknum polisi lain.

Mulai dari anggota Polsek hingga Brimob, yang turut menerima "jatah" dari kegiatan judi tersebut. 

Mereka hanya datang untuk makan di warung dekat gelanggang judi, dan biaya makan ditanggung oleh Basarsyah. 

Baca juga: Update Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Way Kanan Lampung: Segera Disidangkan

Baca juga: DONALD TRUMP Bilang Iran Tak Boleh Punya Nuklir, Tak Tertarik Negosiasi: Perang atau Menyerah!

"Anggota yang datang itu ya hanya makan dan merokok di warung, nanti yang bayarnya Basarsyah, komandan. Terus kalau pulang dikasih uang Rp100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek," paparnya.

Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M. Ghalib Surya Ganta ini menghadirkan 11 saksi. 

Para saksi terdiri dari anggota TNI, termasuk Peltu Yun Heri Lubis, masyarakat, dan kerabat terdakwa. 
Satu saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.

Terancam Hukuman Mati.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana, Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Keduanya menjalani persidangan secara terpisah.

Pantauan di Pengadilan Militer, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.

Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis tampak mengenakan baju kuning dan dikawal ketat masuk ruang sidang. 

Dalam kasus ini, Kopda Basarsyah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.

Ia didakwa atas kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di lokasi sabung ayam Way Kanan, Lampung. 

Diketahui, ketiga anggota polisi yang tewas ditembak mati tersebut yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Bripka Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa apakah dia didampingi kuasa hukum.

Karena ancaman hukumannya, terdakwa Kopda Basarsyah dapat dihukum pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.

"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi ?. Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.

Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi.

"Ada yang mulia," ujar Kopda Basarsyah.

Baca juga: DUA Anak Buah Egianus Kogoya Tewas saat Kontak Tembak TNI Vs KKB Papua di Yahukimo

Sidang dilanjutkan dan empat orang Oditur mulai bergantian membacakan dakwaan terhadap Kopda Basarsyah.

Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.

Pantauan Tribun Lampung di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar terbuka, keluarga korban Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.

Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur dan beberapa orang mengabadikan momen persidangan.

Kopda Basarsyah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam sidang terbuka perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Lalu, Subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Rabu 18 Juni 2025, Ada Diamond dan Skin di reward.ff.garena.com

Baca juga: Telkomsel IBFEST Series 9, Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Dampak bersama 10.000 Pelajar dan Guru

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kolaborasi Grab dan Kemenkop UKM, Wujudkan Ekosistem Kerja Digital

Baca juga: KKB Papua Klaim Tembak 2 Aparat di Intan Jaya, TNI Bilang 2 Milisi TPNPB-OPM Tewas di Yahukimo

Berita Terkini