TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Daftar 7 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi.
7 tersangka ditetapkan secara bertahap oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Pada tahap pertama, penyidik menetapkan 3 tersangka, yakni:
1. N, Kadis Perindagkop selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).
2. ES, Kabid Perdagangan selaku pejabat penandatanganan
3. S pelaksanaan pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Baca juga: Kadis Perindagkop Tebo Ditahan Kejari, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Tunjung Bungur
Baca juga: Pelaku dan Korban Pembunuhan di Jelutung Jambi Ternyata Orang Riau, Pasangan Sejenis yang Cemburu
Di tahap kedua, penyidik menetapkan dan menahan 4 oarng tersangka lagi, yakni:
4. DU sebagai Direktur CV KPB
5. H, peminjam CV yang melakukan pembangunan pasar
6. PS Konsultan Perencana
7. H Konsultan Pengawas.
Tersangka dititipkan ke Lapas Kelas II B Muara Tebo
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Pembunuhan Angga pada Pasangan Sejenisnya di Jelutung Jambi, Beri Racun dan Kelabui Polisi
Baca juga: Daftar 5 Berita Populer Jambi - Pembunuhan Berlatar Asmara Sejenis, Evakuasi Wanita Obesitas
Kerangka Kasus
Pada 2023 dilakukan pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Muara Tebo.