Korban kemudian dilarikan ke RS Baiturrahim.
Namun nahas, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk sisa minuman yang diminum korban.
“Awalnya pelaku mencoba mengelabui petugas. Tapi setelah dilakukan interogasi secara mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah mencampurkan racun ke dalam minuman korban dengan tujuan untuk membunuh,” jelas Kanit Reskrim.
Pelaku langsung diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Jelutung, Tim Libas Opsnal, dan Tim Riksa 3.
Setelah bukti dan pengakuan lengkap dikantongi, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Anggi Febri Yandi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Update berita Tribun Jambi di Google News