Berita Jambi

Cemburu Mantan Mau Nikah, Pria di Jambi Racuni Kekasih Sesama Jenis

Penulis: Rifani Halim
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah rumah kos kawasan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya terungkap.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah rumah kos kawasan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya terungkap. 

Pelakunya ternyata adalah kekasih korban sendiri yang nekat menghabisi nyawa pasangannya lantaran sakit hati.

Korban adalah Robi Hidayat (23), warga Pulau Kijang, Indragiri Hilir, Riau. 

Baca juga: Pemuda di Jambi Tewas Dibunuh Teman Sekampung, Polisi Sebut Ini Pembunuhan Berencana

Ia tewas usai meminum minuman yang sudah dicampur racun oleh pelaku, Anggi Febri Yandi (21), pria yang juga berasal dari Indragiri Hilir.

Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara sesama jenis selama empat tahun terakhir.

Namun, hubungan itu kandas saat korban memutuskan ingin menikah dengan seorang perempuan.

Hal inilah yang memicu kemarahan Anggi hingga nekat merencanakan pembunuhan.

“Motif awal karena pelaku merasa sakit hati, korban ingin menikahi seorang perempuan. Sementara hubungan pacaran antara pelaku dan korban sudah berlangsung cukup lama,” ujar Kasi Humas Polresta Jambi, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Vonis Seumur Hidup untuk TNI Jumran terkait Pembunuhan Jurnalis

Peristiwa itu terjadi pada Senin sore, 16 Juni 2025. 

Pelaku mengundang korban ke kamar kosnya yang berada di kawasan Griya Kos, Jalan Prof. M. Yamin SH, RT 030, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. 

Pelaku beralasan ingin melakukan hubungan intim dan menawarkan “obat kuat” agar tahan lama.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo, menjelaskan bahwa korban datang membawa dua botol minuman merek Ichitan. 

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah menyiapkan racun yang kemudian dicampurkan ke dalam salah satu botol minuman.

“Pelaku mengatakan cairan itu adalah obat kuat, padahal itu racun. Setelah diminum, korban langsung sesak napas dan tubuhnya melemah,” ungkap Ipda Ondo.

Baca juga: KEANEHAN Kematian Resma Reta di Rumah Saat Zoom Meeting, Laptop Ikut Diambil, Murni Pembunuhan?

Mengetahui korban sekarat, Anggi sempat berpura-pura panik dan menghubungi ambulans. 

Korban kemudian dilarikan ke RS Baiturrahim. 

Namun nahas, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk sisa minuman yang diminum korban.

“Awalnya pelaku mencoba mengelabui petugas. Tapi setelah dilakukan interogasi secara mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah mencampurkan racun ke dalam minuman korban dengan tujuan untuk membunuh,” jelas Kanit Reskrim.

Pelaku langsung diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Jelutung, Tim Libas Opsnal, dan Tim Riksa 3. 

Setelah bukti dan pengakuan lengkap dikantongi, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kini Anggi Febri Yandi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini