Berita Viral

7 FAKTA dan DATA 4 Pulau di Aceh Pindah Adm ke Sumut: Tak Ada Jejak Pengelolaan, Dokumen Agraria

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut tujuh fakta dan data empat pulau di Aceh yang kini masuk ke Provinsi Sumatera Utara atau Sumut. Diurus sejak 2022 itu resmi sejak April 2025.

Hingga kini, batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum pernah dibahas secara final oleh Pemerintah Pusat.

Akibatnya, acuan yang masih berlaku adalah kesepakatan tahun 1988 antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut.

Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa batas wilayah mengacu pada peta topografi TNI-AD tahun 1978 skala 1:50.000.

Baca juga: Eks Jenderal IDF Sebut Militer Israel Cemen karena Gagal Taklukkan Hamas di Gaza

Dalam peta tersebut, empat pulau ini secara jelas masuk ke dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

5. Budaya Aceh Masih Hidup di Kawasan Sekitar

Secara sosial dan budaya, pengaruh Aceh sangat kuat di kawasan sekitar pulau.

Contohnya adalah larangan melaut setiap hari Jumat, sebuah tradisi adat yang masih dihormati oleh nelayan lokal maupun pendatang.

Keberadaan hukum adat atau qanun laut Aceh ini menunjukkan bahwa meskipun jauh dari daratan utama, masyarakat dan lingkungan di sekitar pulau masih tunduk pada norma dan nilai khas Aceh.

6. Potensi Strategis yang Besar

Empat pulau ini juga menyimpan potensi strategis besar:

Perikanan: Zona migrasi ikan di sekitar pulau kaya akan hasil laut, sangat cocok untuk tambak, keramba, dan budidaya lobster serta kerang.

Ekowisata: Pantai alami, terumbu karang sehat, dan keindahan alam bawah laut mendukung kegiatan snorkeling, diving, dan wisata bahari lainnya.

Energi dan logistik: Lokasi pulau sangat strategis untuk pelabuhan perikanan maupun potensi eksplorasi migas.

Ekologi: Keberadaan hutan bakau dan pohon kelapa memperkaya keanekaragaman hayati dan menjaga keseimbangan lingkungan.

7. Status Hukum Internasional

Meskipun Pulau Lipan tidak memenuhi syarat sebagai pulau secara hukum internasional karena tenggelam saat pasang, tiga pulau lainnya (Panjang, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek) memiliki daratan tetap, tugu wilayah, dan fasilitas publik, yang menguatkan statusnya sebagai wilayah sah dan sahih secara hukum nasional dan internasional.

Dengan begitu banyak fakta dan dokumen yang mendukung, masyarakat Aceh kini menanti langkah tegas Pemerintah Pusat.

Apakah akan tetap berpegang pada penetapan administratif belaka, atau akan mempertimbangkan fakta lapangan, pengelolaan efektif, dan sejarah hukum yang menyertai keempat pulau ini sebagai bagian integral dari Aceh.

Halaman
1234

Berita Terkini