Berita Sarolangun

Sosok Jupri, Bos Minyak Ilegal Sarolangun yang Sumurnya Terbakar Serahkan Diri ke Polisi

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILIK SUMUR MINYAK - Jupri, bos sumur minyak ilegal di Sarolangun, menyerahkan diri ke polisi usai 2 pekerjanya terbakar

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN -  Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun telah menetapkan Jupri (39) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan PT AAS, yang berada di perbatasan Kabupaten Batang Hari dan Sarolangun.

“Ya, benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan oleh Polres Sarolangun,” ujar Kasubbid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, Minggu (8/6/2025).

Pihak kepolisian sempat melakukan pencarian terhadap Jupri, hingga akhirnya pemilik sumur minyak ilegal tersebut menyerahkan diri ke Polres Sarolangun.

“Kami dari Polda Jambi melakukan pendalaman, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas sumur minyak ilegal ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian mendetail, tempat kejadian perkara (TKP) sumur minyak mentah ilegal yang terbakar ada di Lokasi 51, di kawasan perizinan PT AAS, Kecamatan Mandiangin Timur, Sarolangun.

Jupri yang ditangkap polisi berperan sebagai pemilik sumur minyak ilegal itu.

Penangkapan Jupri dilakukan setelah insiden kebakaran yang melukai dua pekerja sumur ilegal berinisial HB dan RD -- keduanya mengalami luka bakar -- viral di media sosial.

Munculnya nama pemilik modal di media sosial juga mendorong Polres Sarolangun untuk segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan sejumlah saksi.

Unit Tipidter Polres Sarolangun langsung mendatangi lokasi dan menemukan sisa-sisa kebakaran dari aktivitas eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

"Terdapat sisa-sisa kebakaran dari eksploitasi minyak mentah tanpa izin di lokasi kejadian," kata AKP Yosua, Senin (9/6/2025).

Ia juga menyebut, dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor sisa terbakar, satu pipa canting, satu gulungan tali tambang, dan satu pipa paralon sisa terbakar.

Jupri telah mengakui perbuatannya dan ditahan di rutan Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 5 ke-1 (b) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

Selain itu, JP juga dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang). 

Siapa Jupri?

Halaman
12

Berita Terkini