Pembobolan Rekening Bank Jambi

PANTAS Gaji Guru PPPK Dipotong, Begini Regina Ambil Uang Nasabahnya di Bank Jambi, Ada Rp 7,1 Miliar

Penulis: Tommy Kurniawan
Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANTAS Gaji Guru PPPK Dipotong, Begini Regina Ambil Uang Nasabahnya di Bank Jambi, Ada Rp 7,1 Miliar

Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah biasa dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna.

Modus yang digunakan Regina adalah menyetorkan slip palsu tersebut ke teller dan head teller agar pencairan dana berjalan seperti biasa.

Periksa Sejumlah Saksi

Penyidik Polda Jambi setidaknya sudah memeriksa 27 saksi terkait pembobolan rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi cabang Kerinci.

Tersangka Regina, karyawati Bank Jambi yang bertugas sebagai analis kredit rauip uang nasabah hingga Rp7,1 miliar.

27 orang saksi yang diperiksa termasuk Kepala Cabang Bank Jambi Kerinci dan beberapa pejabat di kantor pusat Bank Jambi di Kota Jambi.

Ini seperti dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).

"Kita sudah memeriksa 25 orang saksi, termasuk saksi ahli," kata dia.

Namun Taufik tak merinci siapa saja pejabat kantor pusat Bank Jambi yang sudah diperiksa.

Kata Taufik, pihaknya masih mendalami pembobolan rekening dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Kalau emang ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), tergantung hasil penyidikan dan persidangan nanti," katanya

Pada kasus ini, satu mantan karyawati Bank Jambi cabang Kerinci atas nama Regina sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini, pelaku beraksi seorang diri, tetapi masih kita dalami," kata Taufik.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tidak kunjung keluar. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan dipalsukan oleh Regina. 

Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang pengembangan dan pembangunan sektor keuangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 miliar.

Berita Terkini