TRIBUNJAMBI.COM - Rupanya Karyawan Bank Jambi, Regina (26) nekat ambil uang nasabah dari para guru Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fakta itu terkuak ketika seorang guru PPPK yang melaporkan ke polisi atas kasus pemotongan gajinya setiap bulan.
Setelah ditelusuri, rupanya Regina berhasil menggasak uang hingga Rp 7,1 miliar dari para nasabah rata-rata guru PPPK.
Diketahui Regina merupakan analis kredit di Bank Jambi yang sudah membobol 27 rekening nasabah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Taufik Nurmandia, menyebut Kasus ini mencuat pada Oktober 2024 setelah seorang guru bernama Mita Ayu melaporkan adanya pemotongan gaji untuk cicilan pinjaman yang tak pernah ia ajukan.
“Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah,” ujar Taufik.
Baca juga: RUPANYA Uang Guru PPPK Dibobol Regina Karyawati Bank Jambi, Rp 7,1 Miliar Milik Nasabah Lenyap
Baca juga: TANGIS Wirna Kuku Anaknya Copot hingga Dada Ditendang Sebelum Tewas, Sempat Disuruh Minum Spiritus
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Cabang BPD Jambi KC Kerinci, TNR Artanty, menginstruksikan pengecekan oleh Head Kredit, Dian Permata Sari.
Mereka melakukan penelusuran melalui sistem transaksi perbankan T24. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dana pinjaman telah masuk ke rekening masing-masing guru.
Namun, uang tersebut kemudian ditarik secara ilegal oleh Regina menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu.
Modus Regina adalah menyerahkan slip palsu ke teller dan head teller agar dana tetap dicairkan tanpa kecurigaan.
Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah individu dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna.
Regina diketahui melakukan aksi tersebut secara berulang selama setahun terakhir.
Total kerugian mencapai Rp 7.177.022.555. Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 500 miliar.
Regina Tangan Kanan Adirozal.
Regina merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Kerinci 2 periode, Adirozal.
Di Bank Jambi, Adirozal memiliki 3 rekening dan ketiganya dibobol Regina dalam kurun waktu setahun sejak September 2023-Oktober 2025.
“Benar, buku rekening ini milik Adirozal, dan dia salah satu korban dari tersangka,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia saat konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (2/6/2025).
Taufik menjelaskan, Regina sebelumnya adalah orang kepercayaan Adirozal.
“Ya, katanya orang kepercayaan beliau (Adirozal), sebelumnya,” tambahnya.
Pada periode itu, Regina mencairkan dana nasabah dari 27 rekening dengan modus mewakilkan penarikan uang ke bank.
Untuk meyakinkan teller bank, Regina juga memalsukan tanda tangan nasabah.
“Jadi, dia mengakunya ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya, dan mencairkan uang tersebut,” jelas
Selain rekening mantan Bupati Kerinci, Adirozal, Regina juga menggelapkan dana milik guru Pegawai Pemerintah dnegan Perjanjian Kerja (PPPK).
Taufik menyebutkan kasus ini terungkap pada Oktober 2024, setelah adanya laporan dari Guru PPPK bernama Mita Ayu.
Mita mengeluhkan adanya pemotongan gaji bulanan untuk cicilan pinjaman yang justru tidak pernah diterima.
"Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah," ujar Taufik.
Setelah ditindaklanjuti pihak Bank Jambi Cabang Kerinci, maka dilakukan penelusuran melalui sistem transaksi perbankkan.
Hasilnya, ada pinjaman dana atas nama guru PPPK yang sudah dicairkan ke rekening masing-maisng.
Namun, dana itu ditarik secara ilegal oleh Regina dengan menggunakan slip penarikan dan tanda tangan palsu.
Selain guru PPPK, korban lain dalam kasus ini termasuk satu nasabah biasa dan satu lembaga pendidikan, Yayasan Baitul Husna.
Modus yang digunakan Regina adalah menyetorkan slip palsu tersebut ke teller dan head teller agar pencairan dana berjalan seperti biasa.
Periksa Sejumlah Saksi
Penyidik Polda Jambi setidaknya sudah memeriksa 27 saksi terkait pembobolan rekening nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi cabang Kerinci.
Tersangka Regina, karyawati Bank Jambi yang bertugas sebagai analis kredit rauip uang nasabah hingga Rp7,1 miliar.
27 orang saksi yang diperiksa termasuk Kepala Cabang Bank Jambi Kerinci dan beberapa pejabat di kantor pusat Bank Jambi di Kota Jambi.
Ini seperti dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
"Kita sudah memeriksa 25 orang saksi, termasuk saksi ahli," kata dia.
Namun Taufik tak merinci siapa saja pejabat kantor pusat Bank Jambi yang sudah diperiksa.
Kata Taufik, pihaknya masih mendalami pembobolan rekening dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
"Kalau emang ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain), tergantung hasil penyidikan dan persidangan nanti," katanya
Pada kasus ini, satu mantan karyawati Bank Jambi cabang Kerinci atas nama Regina sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini, pelaku beraksi seorang diri, tetapi masih kita dalami," kata Taufik.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pengajuan pinjaman ke Bank Jambi tidak kunjung keluar.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengajuan pinjaman sebenarnya sudah cair, tetapi tidak diserahkan kepada nasabah, melainkan dipalsukan oleh Regina.
Atas perbuatannya, Regina dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang pengembangan dan pembangunan sektor keuangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 500 miliar.