Penyelidikan polisi mengarah pada keterlibatan MS yang akhirnya ditangkap di sebuah kos. Dari pengakuannya, diketahui bahwa ZBN dan YMM merupakan otak pencurian.
ZBN dan YMM kemudian ditangkap secara terpisah di wilayah Kecamatan Sidikalang.
Dalam pemeriksaan, ZBN mengaku menyembunyikan hasil curian dengan cara menguburnya di sebuah ladang yang terletak di Desa Bandar Selamat.
"Barang buktinya sudah kami temukan, dan belum sempat dijual oleh para pelaku," jelas Ipda Dzaky.
Polisi masih mendalami motif pencurian, yang sementara ini diduga kuat dipicu oleh tekanan ekonomi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ART di Sidikalang Curi Perhiasan di Rumah Majikannya Senilai Rp 700 Juta, Kerjasama dengan Tetangga
(Tribun-Medan.com/Alvi Syahrin Najib Suwitra)
Baca juga: Deretan Korban Pembobolan Rekening Bank Jambi di Kerinci Rp7,1 M: Guru PPPK hingga Eks Bupati
Baca juga: Pria Beristri Pakai Ijazah Palsu UGM dan Mengaku ASN buat Nikah Lagi Dipenjara 2,5 Tahun
Baca juga: MEMANAS! Para Dukun Korea Selatan Ikut Bersaing Ramal Pemenang Pilpres Korsel