TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pencurian dengan pelaku asisten rumah tangga (ART) dan sepasang suami istri terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Para pelaku berhasil membawa kabur emas dan berlian milik majikan dengan total nilai mencapai Rp700 juta.
Ketiganya ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Dairi pada Senin, 26 Februari 2025, usai korban melaporkan kehilangan barang berharganya.
Tiga Tersangka Diamankan, Salah Satunya Residivis
Ketiga pelaku yang diamankan adalah MS (54), asisten rumah tangga di rumah korban berinisial AP, serta ZBN (26) dan YMM (25), pasangan suami istri yang terlibat langsung dalam pencurian.
ZBN diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian pada tahun 2019.
Menurut keterangan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Dzaky Raditya Wardana, para tersangka tidak memiliki hubungan darah, melainkan tinggal berdekatan di kontrakan yang sama.
"Jadi para tersangka ini tidak memiliki ikatan keluarga. Mereka hanya tetangga di kontrakan yang berada di Kecamatan Sidikalang," ujarnya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (3/6/2025).
Pencurian Dilakukan Saat Rumah Kosong
Rencana pencurian telah disusun dengan matang. Ketiga pelaku sepakat menjalankan aksinya saat pemilik rumah pergi beribadah.
MS, selaku ART, memberi tahu YMM bahwa rumah dalam kondisi kosong.
Sekitar pukul 12 siang, usai menyelesaikan tugas rumah tangga, MS memberikan sinyal kepada ZBN untuk masuk ke rumah dan mengambil barang berharga, termasuk emas, berlian, serta beberapa surat kendaraan.
Setelah pencurian dilakukan, barang-barang hasil kejahatan tersebut langsung disembunyikan oleh ZBN.
Korban baru menyadari kehilangan saat pulang sekitar pukul 9 malam dan segera melapor ke polisi.
Barang Curian Dikubur di Ladang