AN diarahkan mengambil sabu Jembatan Bano, Padang Lamo yang diserahkan oleh 2 kurir pria dan wanita.
Pengakua AN, dia akan mengantarkan paket sabu ke US sebelum akhirnya ditangkap.
Humas IPDA Ardimal Hagia mengatakan dua tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News