Berita Viral

BLUNDER Roy Suryo Saat Teliti Ijazah Jokowi, Ahli Forensik Abimayu: Kita Mencerdaskan Publik!

Penulis: Tommy Kurniawan
Editor: Tommy Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Roy Suryo dalam meneliti ijazah Jokowi kini menuai banyak kontroversi. Menurut Pakar Forensik Digital, Abimanyu Wachjoewidajat, tindakan Roy Suryo tidak hanya keliru tetapi melanggar hukum, 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Roy Suryo dalam meneliti ijazah Jokowi kini menuai banyak kontroversi.

Menurut Pakar Digital Forensik, Abimanyu Wachjoewidajat, tindakan Roy Suryo tidak hanya keliru tetapi melanggar hukum, 

Berdasar penelitian sendiri Roy bahkan menuduh bahwa ijazah Jokowi palsu.

Ia hanya mengaku diminta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk meneliti ijazah Jokowi.

"Saya adalah peneliti independen yang sempat diminta juga untuk meneliti ini," ungkap Roy Suryo.

Roy Suryo bersama timnya, yang terdiri dari Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, mengklaim telah menemukan indikasi bahwa ijazah Jokowi palsu. Mereka menyebutkan bahwa penelitian tersebut dilakukan atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). 

Baca juga: PENGAKUAN Sarwendah Ungkap Soal Gebetan Barunya, Nama Betrand Peto Disinggung: Versi Kecilnya

Baca juga: KELEWATAN 2 Nakes di Rrumah Sakit Live TikTok Saat Lakukan Operasi Caesar: Bayinya Udah Keluar

Baca juga: SOSOK Siti Sarah punya 24 Pekerjaan, Rela Tidur Tengah Malam: Dosen, HRD, hingga Content Creator

“Kita mencerdaskan publik dengan science kok. Jangan diancam-ancam bahwa peneliti gak punya hak untuk meneliti ini, siapa Anda?” ujar Rismon di iNews, dengan nada mempertanyakan pihak yang mencoba menghentikan langkah mereka.

Disisi lain, Abimanyu memberikan pandangan kritis terhadap metode Roy Suryo.

Abimanyu menyebut tindakan Roy Suryo dalam memeriksa ijazah dan skripsi Presiden Jokowi sebagai sesuatu yang tidak semestinya dilakukan tanpa prosedur yang jelas. 

Ia menekankan bahwa penelitian semacam itu tidak bisa dilakukan secara mendadak dan tanpa dasar hukum yang kuat.

Abimanyu mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Dalam sebuah video di TikTok, ia bertanya, “Seberapa berhaknya orang yang bersangkutan melakukan pengungkapan seperti sekarang yang dilakukan?”

Ia merinci langkah-langkah yang diambil Roy Suryo, mulai dari mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga mengambil foto dokumen yang disebut milik Presiden Jokowi, kemudian menggunakan perangkat lunak untuk menganalisis data tersebut.

Menurutnya, tindakan ini tidak sejalan dengan prosedur resmi yang seharusnya diikuti oleh seorang peneliti.

Abimanyu juga mengingatkan bahwa tindakan investigasi, khususnya yang melibatkan data pribadi, harus dilakukan atas dasar permintaan resmi dari otoritas yang berwenang.

“Kalau benar kita yang digital forensik, kita gak atas inisiatif sendiri aja masuk cari tahu ini itu,” tegasnya.

Halaman
12

Berita Terkini