Berita Merangin

215 Koperasi Merah Putih Akan Dibentuk di Merangin Jambi, Separuh Sudah Musdessus

Penulis: FRENGKY WIDARTA
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah pusat akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Pembentukannya diawali melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di setiap desa pada Rabu (28/05).

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Pemerintah pusat akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Pembentukannya diawali melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di setiap desa pada Rabu (28/05).

Secara nasional, akan dibentuk 80.000 Koperasi Merah Putih yang tersebar di desa dan kelurahan seluruh Indonesia.

Kepala DKUKMPP Merangin, Dadang Hikmatullah, mengatakan pembentukan koperasi ini di Merangin mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 

Baca juga: Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Kabarnya Capai Rp8 Juta per Bulan

Hal ini juga diperkuat dengan SE Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025, SE Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, dan Perpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pembentukan koperasi.

"Sesuai instruksi Presiden, semua desa dan kelurahan di Merangin wajib membentuk Koperasi Merah Putih. Merangin punya 215 desa dan kelurahan, dan saat ini kami sedang berupaya membentuk semuanya," ujar Dadang.

Syarat pendiriannya hampir sama seperti koperasi biasa. Tahap pertama adalah Musdessus, dilanjutkan dengan pembentukan pengurus koperasi. 

Aparat desa tidak boleh jadi pengurus, dan kepala desa hanya sebagai pengawas (ex officio), sesuai program pemerintah untuk mengurangi pengangguran di desa.

"Koperasi Merah Putih milik masyarakat, bukan milik pemerintah desa. Pengurusnya bisa dari sarjana yang masih menganggur di desa," tambahnya.

Baca juga: Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Mudah dan Cepat untuk Anggota Baru

Anggaran awal berasal dari 3 persen Dana Desa, sesuai SE Menteri Desa. 

Dana operasional koperasi berasal dari iuran pokok anggota, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

Dana tambahan juga disediakan pemerintah pusat lewat pinjaman bergulir dari Himpunan Bank Negara (Himbara) hingga Rp5 miliar per desa. 

Himbara terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan bank daerah lainnya.

"Sampai saat ini, sudah 105 dari 215 desa di Merangin yang melaksanakan Musdessus. Hampir 50 persen, dan kini prosesnya sudah ke tahap notaris," jelas Dadang.

Sosialisasi sudah dilakukan bersama kepala desa, BPD, perangkat kecamatan, Dinas PMD, dan pendamping desa.

Baca juga: Tak Lagi Jadi Kades, Kini Digaji Koperasi Merah Putih, Berapa Besarannya?

Jenis usaha koperasi akan diarahkan sesuai potensi desa, seperti gerai sembako, klinik, gerai kesehatan, pariwisata, kerajinan, hingga industri rumahan.

Dadang mengajak semua pemerintah desa dan masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program ini dan ikut menjadi anggota koperasi.

Update berita Tribun Jambi di Google New

Berita Terkini