Koperasi Merah Putih
Tak Lagi Jadi Kades, Kini Digaji Koperasi Merah Putih, Berapa Besarannya?
Setelah resmi mundur dari jabatan kepala desa, Demsy Presanov kini mengemban tugas baru sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kampung Bumi Ratu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tak Lagi Jadi Kades, Kini Digaji Koperasi Merah Putih, Berapa Besarannya?
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah resmi mundur dari jabatan kepala desa, Demsy Presanov kini mengemban tugas baru sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kampung Bumi Ratu.
Meski melepas posisi strategis di pemerintahan desa, ia justru menyebut hidupnya kini lebih "bermakna dan produktif secara ekonomi".
Salah satu yang menarik perhatian adalah soal penghasilan yang diterima para pengurus koperasi Merah Putih.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Koperasi dan UKM, para pengurus koperasi di tingkat desa akan mendapatkan honorarium yang bersumber dari keuntungan koperasi itu sendiri, bukan dari dana desa atau APBN.
“Insentif untuk pengurus koperasi memang tidak seperti gaji PNS atau kepala desa, tapi kami tidak bekerja untuk uang semata. Kami sedang membangun sistem ekonomi yang sehat. Dan ya, koperasi memberi penghasilan yang cukup layak,” ujar Demsy saat ditemui pekan ini.
Dalam beberapa koperasi percontohan, tercatat bahwa ketua koperasi bisa menerima penghasilan antara Rp3 juta hingga Rp7 juta per bulan.
Jumlah itu tergantung dari skala usaha dan perputaran modal koperasi tersebut.
Adapun sekretaris dan bendahara menerima honor sedikit di bawahnya.
Baca juga: Koperasi Merah Putih ‘Rebut’ Kades: Rela Mundur untuk Mengabdi Lebih Besar
Baca juga: Anggaran hingga Rp 5 Miliar, Sekdes di Batanghari Rela Mundur Demi Jadi Ketua Koperasi Merah Putih
Lebih dari itu, keuntungan bergabung dengan koperasi Merah Putih tak sekadar soal penghasilan bulanan.
Para pengurus dan anggota mendapatkan akses langsung ke:
- Harga pangan pokok yang stabil dan lebih murah, karena pembelian langsung dari petani dan distributor utama.
- Akses modal usaha berbunga rendah, bebas praktik rentenir dan pinjol ilegal.
- Pelatihan manajemen usaha dan pendampingan digitalisasi UMKM, langsung dari kementerian dan mitra startup.
- Peluang kemitraan dagang dengan BUMN pangan dan koperasi besar nasional.
“Kalau sebelumnya warga beli beras dari luar, sekarang koperasi bisa serap hasil panen petani lokal. Harga jual ke anggota lebih murah, dan keuntungannya kembali ke kas koperasi,” jelas Demsy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250527-Gaji-pengurus-Koperasi-Merah-Putih.jpg)