4. Subsidi motor listrik
5. Bantuan subsidi upah (BSU) dan bantuan sosial pangan
6. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
“6 paket 5 Juni ” kata Airlangga.
Baca juga: Sosok Elvis Tabuni, Bupati Puncak Papua Alumni Unimed Ungkap Warga Ketakutan, Ratusan Mengungsi
Kebijakan penyempitan penerima manfaat ini disebut sebagai upaya pemerintah menajamkan target bantuan, khususnya pada masyarakat berpenghasilan rendah.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis, termasuk regulasi yang harus dikeluarkan masing-masing kementerian.
“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” kata Susi.
Pemerintah berharap paket insentif ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang libur sekolah dan bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini juga menjadi strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025.
Pasalnya, pada kuartal I-2025, ekonomi Indonesia hanya tumbuh sebesar 4,87 persen, di bawah target yang dipatok sebesar 5 persen.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pesan Menyentuh Roy Marten ke Gisel Usai Hubungannya dengan Cinta Brian Go Public: Batasi Diri
Baca juga: MENGUAK Prostitusi di IKN: Tarif Open BO Rp400-700 Ribu, Ganti Oli jadi Kebutuhan Pekerja
Baca juga: Sosok Elvis Tabuni, Bupati Puncak Papua Alumni Unimed Ungkap Warga Ketakutan, Ratusan Mengungsi