Dalam persidangan, turut hadir saksi lain yang dikenal dengan sebutan Ameng Kumis.
Ia menyatakan mengenal Didin sebagai kaki tangan Helen, serta mengaku pernah beberapa kali mengantar sabu ke wilayah Pulau Bandan atas perintah Didin.
Menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa Didin tidak memberikan bantahan dan mengakui pernyataan yang disampaikan dalam persidangan.
Baca juga: Diduga Korban Kekerasan, Ada Luka di Kepala Aipda Hendra Polisi Muaro Jambi Tewas di Rumah
Baca juga: Aipda Hendra Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Kapolres Muaro Jambi Benarkan Korban Anggotanya
Baca juga: Siapa Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia Hari Ini