TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak 21 orang anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), serta pengamen diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam razia yang digelar pada Sabtu malam (17/5/2025).
Razia atau penjangkauan tersebut dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan menyasar sejumlah lokasi yang selama ini dinilai rawan aktivitas anjal dan gepeng.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, mengatakan bahwa penertiban dilakukan di delapan titik yang tersebar di Kota Jambi, di antaranya Kawasan Purnama, Simpang Pal 10, Simpang Rimbo, Simpang Mayang, Simpang Jelutung, Simpang Bukit Baling, depan Lippo, dan Simpang Makalam.
"Lokasi-lokasi tersebut sering dijadikan tempat beroperasinya anjal, gepeng, hingga pengamen yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat," ujarnya, Minggu siang (18/5/2025).
Feriadi menambahkan bahwa seluruh orang yang diamankan telah diserahkan ke Dinas Sosial Kota Jambi untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Ia memastikan bahwa proses penertiban berlangsung aman dan kondusif.
"Penjaringan kita lakukan secara humanis, tanpa gesekan atau perlawanan dari yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca juga: Bupati Muaro Jambi Temui Menteri PUPR, Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur
Baca juga: Ngadu ke Kang Dedi Mulyadi Jadi Trend, Rafthar Adukan Nagita Slavina Hingga Dapat Tugas Khusus
Baca juga: Kapendam Cendrawasih Bantah Sebar Hoaks dan 7 TNI Diserang KKB Papua: Justru OPM Sebar Berita Palsu