Tak hanya soal teknis ijab kabul, ia juga menekankan bahwa pernikahan Maxime dinyatakan sah karena dilakukan di hadapan penghulu resmi.
"Yang dilakukan Maxime itu sah, karena ada penghulu dan penghulu yang menentukan juga, dia melihat dan menyaksikan. Penghulu itu bukan sebatas mencatat, tetapi dia juga ahli agama dan paham tentang fikih. Penghulu juga memberikan buku nikah sebagai tanda pernikahan yang sah," bebernya.
Menurutnya, yang terpenting adalah niat dari Maxime sendiri dan jeda yang terjadi masih bisa ditoleransi secara fikih.
"Yang penting tidak ada niat membatalkan pernikahan dari Maxime, dan jedanya masih dalam toleransi. Tiga detik itu perspektif berbeda-beda, ukuran bukan dilihat dari waktu tetapi dilihat dari menahan nafas dan menelan ludah karena ada orang kemampuan bisa lebih dari tiga detik, semua bergantung dari niat Maxime," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News