TRIBUNJAMBI.COM- Drama terbaru I Wayan Agus Swartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual di Lombok.
Di persidangan, Agus Buntung menangis histeris hingga muntah.
Sidang lanjutan perkara pelecehan yang menjerat Agus Buntung digelar di Pengadilan negeri Mataram, Rabu (14/5/2025).
Pada sidang dengan agenda pembelaan itu, Agus Buntung minta dibebaskan dari kasus pelecehan yang menjeratnya.
Dia bahkan histeris, menangis dan muntah hingga sidang sempat diskors beberapa menit menunggu Agus Buntung tenang.
Kuasa hukum Agus, Michael Anshory menyampaikan dalam pembelaan yang disampaikan dalam persidangan, Agus meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain itu dia menyampaikan kondisi dirinya di Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di mana sudah dua minggu dia tidak didampingi tenaga pendamping.
"Secara lisan Agus menyampaikan meminta untuk dibebaskan, hal-hal terkait kondisinya di Lapas, dia sekarang tidak memiliki pendamping, tamping yang disiapkan sudah bebas," kata Michael.
Baca juga: Cantiknya Istri Baru Agus Buntung Viral di Sosial Media, Resmi Menikah Meski di Penjara: Langgeng Ya
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Fakta 56 Persen Kendaraan di Jambi Nunggak Pajak s/d Uang Perpisahan
Pembelaan yang disampaikan Agus juga sama dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum, Michael mengatakan tuntutan yang disampaikan JPU tidak terbukti secara hukum.
Michael menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, jumlah korban pelecehan seksual dari kliennya itu hanya satu orang.
Bukan puluhan orang seperti yang disampaikan selama ini.
"Bahwa satu-satunya korban hanya inisial MAP. Kenapa kita sampaikan dalam pledoi tidak sesuai pasal, tidak ada kekerasan seksual. Jadi semua saksi yang diperiksa tidak tahu soal kasus kekerasan seksual dengan MAP," kata Michael.
Terkait pengakuan Agus Buntung, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramanya mengatakan, sebelum persidangan majelis hakim menanyakan kondisi kesehatan Agus.
"Agus menyampaikan dalam kondisi sehat, ini terjadi karena kondisi tertentu. Kalau dalam kondisi sakit tidak mungkin dilanjutkan persidangan," kata Sandi.
Pada sidang berikut akan disampaikan replik oleh jaksa penuntut umum, ini disampaikan secara tertulis karena kuasa hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutannya.