Berita Jambi

Sidang Lanjutan Kasus Bos Narkoba Jambi, Tek Hui dan Mafi Jadi Saksi untuk Perkara Diding

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG LANJUTAN - Perkara narkotika yang melibatkan Diding digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Rabu (14/5), dengan menghadirkan saksi. Diding merupakan kaki tangan bandar besar narkotika Helen.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan perkara narkotika yang melibatkan Diding digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi Rabu (14/5), dengan menghadirkan saksi. Diding merupakan kaki tangan bandar besar narkotika Helen.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Dedi Susanto alias Tek Hui yang merupakan kakak Helen dan Mafi Abidin.

Saat persidangan hakim sempat kesulitan menggali keterangan saksi Tek Hui, karena segala BAP yang dibacakan JPU ditolaknya, yang sebelumnya diakui oleh Tek Hui kebenaran dan keaslian tanda tangannya di surat BAP tersebut. 

Menyikapi hal itu, Majelis Hakim menasehati Tek Hui agar dirinya memberikan keterangan yang sebenarnya terjadi. 

“Bagaimana saudara ini, jika kamu menidak kan segalanya, sama dengan kamu membebaskan Diding dan memberatkan kamu. Kamu mau?,” tanya majelis hakim.

Mendengar itu, Tek Hui mengaku kebenaran keterangannya yang ada di BAP, ia bahkan menjelaskan proses penangkapannya.

“Penangkapan adik saya (Helen/red) subuh, kemudian baru saya,” bebernya. 

Tek Hui dan Mafi abidin disidang secara terpisah dengan Helen.

Tek Hui mengaku kenal dengan terdakwa Diding sejak tiga tahun lamanya di Pulau pandan. 

“Benar, kenal Diding di Pulau Pandan, saat menjenguk teman yang meninggal di Pulau Pandan,” ujarnya.

Begitupun dengan Diding yang mendengar langsung kesaksian Tek Hui, ia membenarkan semua kesaksian yang disampaikan Tek Hui. 

“Benar,” jawab Diding saat ditanya Majlis Hakim.

Sementara, saksi Mafi Abidin alias kaki tangan Tek Hui dalam keterangannya mengaku tak mengenal Diding.

Namun ia mengaku, pernah beberapa kali ke Pulau Pandan menghantarkan barang yang diperitah Tek Hui seberat 3 Ons. 

“Saya tidak tau apa isinya,” bebernya. 

Ia mengaku menjadi anak buah Tek Hui sejak lama, yang berkerja sebagai penjaga lapak judi dadu dan sabung ayam dan sebagai suruhan Tek Hui. 

“Milik tikuy,” katanya. 

Ditanya pernah melihat Helen dan Tikuy bertemu, Mafi mengaku pernah melihat pertemuan itu. Ia mengaku tidak mengetahui pembicaraan antara keduanya. 

“Benar Helen dan Tek Hui sering ketemu. Tidak tahu apa yang dibicarakan,” jelasnya. 

Mengenai barang haram yang diedarkan oleh Tek Hui, Mafi mengaku tidak mengetahui dari mana barang itu diperoleh. 

“Tidak tahu kalau paket Tek Hui dari Helen,” tuturnya.

Baca juga: Isi Dakwaan Helen Bos Narkoba Jambi, dari Pasal 114 Pasal 112 hingga Pasal 132

Baca juga: Banjir Polisi di Vinz Gym Kota Jambi, Helen dan Didin Bos Kartel Narkoba Dikawal Ketat

Baca juga: Update Nasib Bos Kartel Narkoba di Jambi Helen Cs, Kejati Siapkan Pasal 114 ayat 2

Berita Terkini