Berita Nasional

Istri Diperiksa Kejagung, Tom Lembong: Ada Masalah dengan Saya tidak usah Bawa Keluarga

Editor: Mareza Sutan AJ
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPERIKSA KEJAGUNG - Eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didampingi istri jelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

TRIBUNJAMBI.COM - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menanggapi istrinya yang turut diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Tom Lembong, yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi importasi gula, menyebut, jika ada masalah dengan dirinya, tak perlu menyeret keluarganya.

Sebagai informasi, istri Thomas Lembong, Maria Franciska Wihardja telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus obstruction of justice pada 9 Mei 2025 kemarin.

Pria 54 tahun itu merespons soal pemeriksaan terhadap istrinya.

"Tentunya tahu, saya kira kalau ada masalah dengan saya cukup berhenti di saya saja, tidak usah bawa-bawa istri atau keluarga lainnya," kata Tom Lembong kepada awak media setelah persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Kenapa Istri Tom Lembong Turut Diperiksa?

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan pemeriksaan istri mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, dalam kasus obstruction of justice (OOJ) alias perkara perintangan penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Franciska Wihardja dilakukan pada 9 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, perihal substansi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.

Namun, menurut Harli, pemeriksaan Franciska Wihardja dalam kasus tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik dalam kasus OOJ.

"Bahwa di dalam barang bukti elektronik yang disita tentu ada informasi yang terkait dengan yang bersangkutan," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

"Penyebutan informasi hubungan antara yang bersangkutan dengan pihak lain," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Harli, klarifikasi dari istri terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula itu dibutuhkan untuk melihat hubungan antara Franciska dengan perkara OOJ yang tengah ditangani Kejagung.

"Sehingga penyidik kan wajar kalau melakukan klarifikasi permintaan keterangan, pemeriksaan untuk melihat apa korelasinya terkait dengan perkara itu," imbuh Harli.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Halaman
12

Berita Terkini