News

Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Alasan 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK AJUKAN BANDING: Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, akamia (8/5/2024). Keduanya tak ajukan banding usai dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. foto: Kompas.com)

TRIBUNJAMBI.COM – Dua dari tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul tak ajukan banding usai dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Hakim tersebut terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kuasa hukumnya, Philipus Harapenta Sitepu mengungkapkan kedua kliennya itu memilih tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Menurutnya, keputusan itu diambil usai berdiskusi pada hari Jumat (9/5/2025).

“Klien kami ingin fokus memperbaiki diri dan keluarga,” kata Philipus dalam keterangannya Sabtu (10/5).

Mewakili kliennya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, institusi Mahkamah Agung (MA), dan keluarga atas perkara yang terjadi.

“Klien kami berharap agar mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan nanti kembali ke masyarakat menjadi berkat dan bermanfaat, ujarnya.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Terima 63 Ribu Dolar Singapura pada Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Erintuah dan Mangapul.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada Kamis, (8/5). 

Seperti diketahui, Erintuah dan Mangapul merupakan dua hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Erintuah dan Mangapul terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-bersama menerima suap dan gratifikasi.

Selain pidana penjara tujuh tahun, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis terhadap Erintuah dan Mangapul tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Kejagung Tak Temukan Niat Jahat Jadi Penyebab Ayah Ronald Tannur Jadi Tersnagka Suap Hakim

Halaman
12

Berita Terkini