POLRES Kerinci Jambi berhasil mengamankan seorang pengedar uang palsu bernama Wiliam Eka Putra (42), warga Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu.
Pelaku diamankan di kediamannya bersama sejumlah barang bukti berupa printer Canon Pixma G2000, gunting kecil, kertas A4 merek SIDU, dan beberapa lembar uang palsu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi nekat Wiliam bermula dari kebiasaannya bermain judi online.
Pada malam 30 April 2025, usai bermain domino di warung kopi hingga larut malam, keinginan untuk berjudi online mendorongnya melakukan tindakan ilegal.
Baca Selengkapnya
ASN Pemprov Jambi Terdakwa Sidang Kasus Pelecehan Pelajar SMP
TERDAKWA Rizki Apriyanto yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi tampak hadir di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (8/5/2025).
Rizki Apriyanto alias Yanto merupakan terdakwa dalam kasus asusila atau pelecehan terhadap sesama jenis. Korbannya ialah pelajar SMP di Kota Jambi.
Yanto tampak di ruang persidangan menunggu giliran untuk menjalani sidang hari ini. Agenda sidang yang akan ia jalani hari ini ialah sidang pemeriksaan saksi.
Yanto terlihat mengenakan baju tahanan dan memakai masker dan peci. Ia tampak duduk diam sambil menunggu jadwalnya disidang.
Tampak seorang saksi ahli yakni Kepala UPTD perlindungan perempuan dan anak Provinsi Jambi, Asi Noprini untuk bersaksi dalam sidang yang akan digelar.
Baca Selengkapnya