"Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Tabir, kami Polres Merangin terus berkomintmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin," tutup Aiptu Ruly.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News