Berita Merangin

Tergoda Narkoba, Pemuda di Merangin Jambi Gelapkan Motor Tetangga dan Jual ke Suku Anak Dalam

Penulis: FRENGKY WIDARTA
Editor: Nurlailis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANGKAPAN - Polsek Tabir berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Tabir, Jambi.

"Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Tabir, kami Polres Merangin terus berkomintmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan menindak tegas setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Merangin," tutup Aiptu Ruly.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Berita Terkini