TRIBUNJAMBI.COM - Progran Presiden Prabowo Subianto tentang Makan Bergizi Gratis mendapat penolakan dari pelajar dan mahasiswa di Papua Pegunungan.
Penolakan itu ditunjukkan dengan ratusan massa dalam Aliansi Pelajar dan Mahasiswa menggeruduk Kantor Gubernur di Wamena, Jumat (2/5/2025).
Aksi tersebut diselenggarakan bertepatan pada Hari Pendidikan Nasional.
Dalam aksi itu mereka tak hanya sekedar menolak, tapi menyebut lebih mementingkan pendidikan gratis.
Ratusan massa aksi diterima Pj Sekda Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep, didampingi Asisten II Sekda Papua Pegunungan, Elai Giban, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Pegunungan, Simon Sambor, menerima langsung para pendemo.
Sekda Wasuok Demianus Siep menyatakan aspirasi para pelajar dan mahasiswa akan disampaikan kepada Gubernur Papua Pegunungan untuk dibahas lebih lanjut.
“Mereka meminta agar program ini dialihkan ke pendidikan gratis. MBG ini penting, namun pola pengelolaannya perlu diubah agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah,” kata Wasuok, Jumat (2/5/2025) malam.
Baca juga: Puluhan Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG,Polisi Periksa 10 Saksi, Dedi Mulyadi:Harus Hati-hati
Baca juga: Kontak Tembak Pecah di Kabupen Puncak, 1 Aparat Terkena Tembakan KKB Papua
“Kami harapkan, bahan makanan lokal dapat digunakan untuk mendukung kesehatan anak-anak dan meningkatkan kualitas pendidikan mereka,” sambung dia.
Wasuok menegaskan, hasil pertemuan dengan para pendemo akan segera dilaporkan kepada Gubernur Papua Pegunungan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Dalam aksi tersebut, para pendemo menyerahkan sejumlah tuntutan kepada Penjabat Sekda Papua Pegunungan.
Tuntutan tersebut diantaranya menolak program Makan Bergizi Gratis yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Papua Pegunungan.
Juga menolak penempatan TNI-Polri di setiap sekolah.
Dengan alasan pendidikan harus dikelola secara independen oleh tenaga pendidik dan pemerintah daerah.
Selain itu, menuntut pendidikan gratis dari jenjang TK, PAUD, hingga perguruan tinggi sesuai dengan amanat Undang-Undang Pasal 28C tentang hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Serta, menuntut penambahan fasilitas sekolah yang belum memadai serta peningkatan jumlah guru di setiap sekolah.
Baca juga: Harta Kekayaan Hingga Profil Irjen Jhonny Isir, Eks Ajudan Jokowi Jadi Kapolda Papua Barat: Rp7 M