Arlan bahkan menawarkan solusi bagi ASN yang sudah tidak memiliki semangat kerja untuk mundur secara terhormat.
“Jangan sampai ada nama yang masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan,” ujarnya.
Perbandingan: Kasus Serupa di Ponorogo Berujung Pemberhentian
Fenomena ASN bolos kerja tidak hanya terjadi di Prabumulih.
Sebelumnya, pada tahun 2023, dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 10 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.
Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo, menjelaskan bahwa pemberhentian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sesuai peraturan itu, jika PNS tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, maka diberhentikan dengan hormat,” ujar Andi.
Sepanjang tahun 2023, total ada 18 ASN Ponorogo yang dikenai sanksi disiplin.
Rinciannya, 16 menerima sanksi ringan, seperti teguran lisan dan tertulis, serta pernyataan tidak puas dari pimpinan OPD.
Sedangkan dua orang lainnya diberhentikan karena pelanggaran berat.
Andi juga mengungkap bahwa dua ASN yang diberhentikan tersebut merupakan pegawai baru dengan masa kerja 3–4 tahun.
Karena belum memenuhi syarat usia dan masa kerja, keduanya tidak mendapatkan hak pensiun.
“Mungkin mereka memang tidak ingin jadi PNS. Karena pensiun hanya diberikan bagi yang bekerja minimal 20 tahun dan berusia 50 tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib ASN 10 Tahun Tak Masuk Kerja Tapi Tetap Digaji, Ada yang Dicatat Bolos, Wali Kota: Tak Jelas, https://jatim.tribunnews.com/2025/04/30/nasib-asn-10-tahun-tak-masuk-kerja-tapi-tetap-digaji-ada-yang-dicatat-bolos-wali-kota-tak-jelas
Baca juga: Ada ASN Pemkot Bolos Kerja 10 Tahun tapi Tetap Terima Gaji Tiap Bulan di Prabumulih
Baca juga: Bermodal Ijazah Palsu UGM dan Mengaku ASN, Pria Beristri Ini Nikahi Wanita Muda
Baca juga: Terkait Judi Online, Bupati BBS Warning ASN Muaro Jambi