News

Terungkap! 6 ASN di Prabumulih Bolos hingga 10 Tahun tapi Masih Terima Gaji, Hanya Ditegur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

TRIBUNJAMBI.COM – Kasus mengejutkan terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) terungkap di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan. Sebanyak enam ASN kedapatan tidak masuk kerja dalam waktu yang sangat lama, namun tetap menerima gaji dari negara.

Temuan ini mencuat setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) oleh Inspektorat Kota Prabumulih bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. 

Sidak ini dilakukan atas instruksi langsung dari Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, yang sedang gencar menegakkan kedisiplinan di kalangan pegawai pemerintahan.

ASN Bolos hingga 10 Tahun

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, terungkap bahwa dari enam ASN yang bolos kerja tersebut, satu orang tidak pernah masuk kerja selama satu dekade dengan alasan sakit berkepanjangan. 

Sisanya tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kelurahan.

“Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasannya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan,” ungkap Indra, dikutip dari TribunSumsel.com.

Indra menambahkan bahwa pihaknya hanya memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan, sementara sanksi disiplin menjadi tanggung jawab kepala OPD masing-masing.

“Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau ada pegawai yang tidak masuk,” lanjutnya.

Sanksi Belum Tegas, Hanya Satu ASN yang Ditegur

Dari enam ASN tersebut, hanya satu orang yang tercatat pernah menerima surat peringatan resmi hingga tingkat ketiga dari lurah tempatnya bertugas. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran kedisiplinan pegawai.

Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir ASN yang tidak menjalankan tugas secara profesional. 

Ia meminta seluruh kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk berani melaporkan bawahannya yang menunjukkan sikap malas dan tidak disiplin.

“Jika memang ada pegawai terbukti jarang masuk, maka gaji pegawai tersebut akan ditahan bahkan akan diberikan sanksi,” tegas Arlan.

Halaman
12

Berita Terkini