Berita Tanjab Timur

Jumlah Gaji Tunjangan Bupati Tanjab Timur 2025, Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja

Penulis: Suci Rahayu PK
Editor: asto s
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA DAERAH. Bupati Tanjab Timur dan Wakilnya, Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Berikut ini jumlah gaji dan tunjangan Bupati Tanjung Jabung Timur serta wakilnya, Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja.

Pasangan Dillah-Muslimin memimpin Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2025-2030

Selama memimpin, berapa gaji bupati dan gaji wakil bupati?

Besaran gaji kepala daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000. 

PP No 59/2000 merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993

Di dalamnya PP No 59/2000 tercantum aturan gaji pokok kepala daerah.

- Gaji bupati: Rp 2.100.000 

- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000

Tunjangan kepala daerah

PP No 59/2000 juga mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan. 

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan". Demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

 Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.

Rincian tunjangan jabatan kepala daerah:

- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000 

Halaman
12

Berita Terkini