TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi H Mahir.
Pasangan ini dilantik menjadi kepala daerah di Muaro Jambi usai memenangkan Pilkada Muaro Jambi 2024.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2025?
Besaran gaji kepala daerah termasuk Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Di dalamnya diatur gaji pokok:
- Gaji bupati: Rp 2.100.000
- Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
Baca juga: SPBU Depan Samsat Jambi Terbakar Diduga Karena Aktivitas Ilegal, Pertamina Lakukan Investigasi
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Batanghari 2025 Berapa Penghasilan Fadhil Arief dan Bakhtiar?
Tunjangan kepala daerah
PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Tunjangan jabatan para kepala daerah tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah lebih besar dibandingkan gaji mereka.
Berikut rincian tunjangan jabatan yang didapatkan para kepala daerah:
- Tunjangan bupati: Rp 3.780.000