TRIBUNJAMBI.COM -Seorang pria 21 tahun berinisial S ditangkap polisi karena kasus rudapaksa.
Penangkapan S tersebut menggegerkan warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Rabu (30/4/2025).
Dikutip dari Tribun Jateng, ada 31 anak yang telah menjadi korban kebiadaban S.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, menuturkan S telah melancarkan aksi biadabnya selama enam bulan atau sejak September 2024.
"Pelaku melakukan aksinya dari bulan September, sudah 6 bulan," ujarnya, Rabu.
Dwi mengatakan korban rudapaksa oleh S berasal dari berbagai daerah.
Bahkan, ada korban yang berasal dari luar Pulau Jawa.
Namun, dia menuturkan mayoritas korban berdomisili di Kabupaten Jepara.
"Korban 31 itu dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di Jepara," ujarnya.
Dwi menuturkan, saat melakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan rekaman video di ponsel milik S yang merekam aksinya tengah merudapaksa korban.
"Semua kegiataannya direkam, video call, dan disimpan dengan nama," ujarnya.
Dia mengungkapkan, ada salah satu korban kebiadaban S yang bahkan hingga kini ketakutan dan sempat ingin mengakhiri hidup.
"Korbannya pada saat diancam ada yang mau bunuh diri juga ada," ungkapnya.
Awal Mula Kasus Terungkap
Dwi menjelaskan, kasus rudapaksa ini terungkap ketika ada orang tua korban yang melaporkan terkait adanya foto dan video anaknya tanpa busana.