Berita Viral

Modus Obati Mahasiswi KKN Kesurupan, Pegawai Kampus Unram Lecehkan dan Rudapaksa

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Semah pegawai di Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram (Unram) terancam 12 tahun penjara

Semah dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Tahan Oknum Pegawai LPPM Universitas Mataram yang Hamili Mahasiswi KKN, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dinar Candy Berkaus Kaus Putih Ketat Tinju vs Dinda Anwar Berkaus Hitam, Jab Kanan Kena Muka

Baca juga: Sosok AMP, Camat di Padang selatan yang Digerebek Bareng Stafnya, Pernah Terlibat Penganiayaan

Baca juga: Ketua MPR Respon Usulan Purnawirawan TNI, Sekjen Gerindra: Gibran Wapres yang Sah

Berita Terkini