Semah dijerat pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polda NTB Tahan Oknum Pegawai LPPM Universitas Mataram yang Hamili Mahasiswi KKN,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dinar Candy Berkaus Kaus Putih Ketat Tinju vs Dinda Anwar Berkaus Hitam, Jab Kanan Kena Muka
Baca juga: Sosok AMP, Camat di Padang selatan yang Digerebek Bareng Stafnya, Pernah Terlibat Penganiayaan
Baca juga: Ketua MPR Respon Usulan Purnawirawan TNI, Sekjen Gerindra: Gibran Wapres yang Sah