TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus perintangan penyidikan, Hasto Kritiyanto menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang akan mengungkap fakta baru di kasusnya.
Namun menurut Sekjen PDI Perjuangan itu bahwa apa yang dijanjikan itu belum terungkap.
Hasto menyampaikan keterangan itu usai sidang pemeriksaan saksi hari ini di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Seperti diketahui, saat ini Hasto Kristiyanto tengah menghadapi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Kasus itu menyeretnya sebagai tersangka.
Usai sidang itu dia menyoroti temuan fakta baru yang dijanjikan oleh KPK.
"Apa yang dijanjikan oleh KPK, adanya fakta fakta baru, sampai hari ini tidak pernah terungkap yang membuat proses ini harus diulangi kembali," tutur Hasto di Jakarta, Kamis (24/4/2025)
Ia menilai, proses persidangan kasusnya tampak sebagai suatu daur ulang terhadap suatu proses pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Rekam Jejak, Kasus yang Pernah Ditangani Djuyamto, Hakim Jadi Tersangka Suap, Tolak Prapid Hasto
Baca juga: BOCOR Dokumen Skandal Rahasia Negara Titipan Hasto, Connie Bakrie: Nomor 16 Hubungan ke Kapolri
Kemudian diproses kembali segala sesuatunya dari awal.
"Padahal di dalam putusan pengadilan tersebut, terhadap terdakwa Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustian Tio, itu semua sudah jelas fakta-fakta hukumnya," katanya.
"Tapi demi menghormati semua proses, kita melihat banyak hal yang kemudian harus diputar kembali," ucapnya.
Dalam sidang hari ini, sejumlah saksi akan diperiksa, yakni eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, dan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah.
Sebelumnya, saksi lain kasus ini telah diperiksa, yakni eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia diperiksa pada Kamis (17/4/2025) lalu.
Adapun KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan Komisioner KPU.