TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemilihan ketua RT secara serentak akan digelar di Kota Jambi pada Sabtu, 26 April 2025 besok.
Kabag Hukum Pemerintahan Kota Jambi, Gempa Awaljon, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan ketua RT diatur melalui dua metode, yakni musyawarah mufakat atau pemilihan langsung.
“Proses pemilihan sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat untuk menentukan mekanismenya,” ujarnya.
Jika pemilihan dilakukan secara langsung, maka harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025.
Terkait pendanaan, dalam Pasal 20 Ayat 4 Perwal tersebut dijelaskan bahwa seluruh biaya pelaksanaan dan perlengkapan pemilihan langsung bersumber dari swadaya masyarakat.
“Dalam peraturan itu tidak ada larangan bagi calon ketua RT untuk menyumbang dengan nominal tertentu. Yang penting, seluruh pembiayaan berasal dari swadaya masyarakat berdasarkan musyawarah mufakat,” jelas Gempa.
Ia menegaskan, karena pendanaan hanya disebut berasal dari swadaya masyarakat, maka teknis dan mekanismenya dikembalikan ke warga masing-masing.
“Kalau ada panitia menetapkan besaran sumbangan bagi calon ketua RT, maka harus dikembalikan ke musyawarah warga. Sepanjang disetujui secara mufakat, kita tidak mempermasalahkan,” tambahnya.
Baca juga: Habis Kesabaran Jokowi, Empat Orang Ngotot Sebarkan Isu Ijazahnya Palsu Dilaporkan Polisi
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Pedagang Pecel Lele di Jambi Ditangkap Polisi Setelah 2 Bulan Buron
Baca juga: Pedagang Pecel Lele di Jambi Dianiaya OTK hingga Berdarah, Pelaku Ditangkap