TRIBUNJAMBI.COM - Bayi berjenis kelamin laki-laki berusia satu bulan yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, kini mendapat perhatian luar biasa dari banyak pihak.
Setelah kisahnya menyebar luas di berbagai media, puluhan orang dari berbagai daerah di Indonesia antre.
Mereka menyatakan keinginan untuk merawat dan mengadopsi bayi mungil berbobot empat kilogram tersebut.
Untuk sementara, si kecil masih menjalani perawatan intensif di RSUD Caruban.
Dokter spesialis anak terus memantau kesehatannya demi memastikan kondisinya benar-benar stabil sebelum dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
Menurut Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Retno Hartatik, antusiasme masyarakat sangat besar.
“Sudah ada sekitar 45 calon orangtua angkat yang menyatakan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut,” kata Retno saat ditemui, Jumat (18/4/2025).
Namun, Retno menekankan bahwa proses adopsi tidak bisa dilakukan secara spontan.
Semua harus melalui mekanisme yang telah diatur oleh hukum.
“Memang banyak yang sudah datang langsung ke kantor kami dan ke Kecamatan Pilangkenceng.
"Tetapi semuanya harus melalui jalur resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Karena bayi ini merupakan korban penelantaran, kasusnya masuk ranah pidana.
Status hukumnya pun akan berubah menjadi anak negara.
Maka dari itu, proses pengasuhannya harus mengikuti prosedur resmi.
Dalam waktu dekat, bayi tersebut akan dipindahkan ke Unit Pelayanan Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo.
Di sana, ia akan diasuh sementara sambil proses hukum berjalan.
Calon orangtua angkat diwajibkan untuk mengajukan permohonan resmi melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing.
Setelah itu, akan dilakukan penilaian kelayakan, termasuk asesmen psikologis dan kesiapan dalam mengasuh anak.
“Penilaian kelayakan calon orangtua akan dilakukan oleh UPT PPSAB, termasuk asesmen psikologis dan kesiapan dalam mengasuh anak,” jelas Retno.
Selain itu, jika di kemudian hari keluarga kandung bayi datang dan menunjukkan niat untuk mengambil alih pengasuhan, mereka akan mendapat prioritas.
Tentu saja dengan syarat memenuhi kriteria kemampuan dan tanggung jawab.
“Yang utama adalah kepentingan terbaik untuk anak. Jika orangtua kandung tidak bisa merawat, maka pengasuhan alternatif bisa dipertimbangkan, baik melalui panti maupun lewat proses adopsi resmi,” sebutnya.
Baca juga: Wanita Ini Rela Benjol demi Muluskan Drama Perampokan Uang Ratusan Juta bareng Pacarnya
Baca juga: Oknum Guru SD VC Murid dan Pamer Bagian Vital usai Tonton Video Dewasa Kena Pasal Berlapis
Baca juga: Viral Usaha Es Kristal Terpaksa Tutup karena Ulah Ormas, Bos Minta Bantuan Presiden