TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah pada Senin (14/4/2025).
Pembentukan Satgas ini merujuk pada Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait upaya nasional dalam penanganan sampah.
Satgas Penanganan Sampah Tanjabbar melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan.
Rapat pembentukan Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, dan turut dihadiri Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan.
“Penanganan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut perubahan perilaku dan budaya hidup bersih. Ini harus dimulai dari diri sendiri dan menjadi contoh bagi masyarakat,” ujar Bupati Anwar Sadat.
Kepala DLH Tanjabbar, Suparjo, menambahkan bahwa tim Satgas ini sebenarnya sudah mulai bergerak sejak akhir Ramadan 1446 Hijriah, namun baru secara resmi dibentuk melalui surat keputusan bupati.
"Sebelumnya kami memang sudah bergerak bersama OPD lain untuk membersihkan sampah, terutama pada malam hari, namun belum dibentuk secara formal," ungkap Suparjo.
Dengan pembentukan resmi ini, diharapkan penanganan sampah di Tanjabbar bisa dilakukan secara lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.
Baca juga: Astaga Guru SD Video Call Pamer Alat Vital ke Murid, Emosi Orangtua Siswa Saat Ketahuan: Ya Allah
Baca juga: Kemenangan Inter Milan atas Bayern Munchen Menjamin Kontrak Baru Simone Inzaghi
Baca juga: Korban Akui Sensitifnya Dipegang Dokter MFS Saat USG, Isi Chat WA Tak Pantas Terbongkar: Tangannya