TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Tim Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap seorang pemuda yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Beluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga: Retakan di Jalan Sekitar Bukit Tiung Merangin Jambi Makin Lebar
Hingga akhirnya pada Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial H (24 tahun), warga Desa Tanjung Ilir, Kecamatan Tabir.
Dari tangan H, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket plastik bening diduga berisi sabu 1 kotak rokok, 1 kotak kecil merek Dressmaker Pins berwarna bening, 2 plastik klip bening kosong.
Kasatresnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.
“Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan guna mengungkap peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Merangin agar dapat segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar AKP Rezi Darwis.
Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Jalan Provinsi Bukit Tiung Merangin Jambi Retak Lagi, Drainase Diduga Jadi Penyebab
Update berita Tribun Jambi di Google News