Disebutkan, pelecehan seksual yang dialami korban terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Unpad dan RSHS mengecam keras kejadian tersebut.
“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan."
"Serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.
Unpad dan RSHS juga telah mengambil langkah serius terkait kasus ini.
Di antaranya memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar.
Kemudian, mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar.
Unpad dan RSHS juga berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarga.
Lebih lanjut, Unpad telah melakukan penindakan tegas kepada pelaku, dengan memberhentikannya dari program PPDS.
Korban kini telah didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.
Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, pihak Unpad juga telah mengeluarkan PAP dari program PPDS.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).
Di sisi lain, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan kedokteran.
Sebagai langkah tegas, Kemenkes memberikan sanksi larangan seumur hidup bagi terduga pelaku untuk melanjutkan program residen di RSHS Bandung.