Golongan yang tak Wajib Bayar Zakat Fitrah

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Zakat Fitrah-Golongan yang tak Wajib Bayar Zakat Fitrah.

1. Beragama Islam dan merdeka

2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat

3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Zakat  dianjurkan mengeluarkannya pada waktu yang tepat.

 Sebaiknya dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri.

Hukumnya menjadi haram apabila memberikan zakat fitrah tapi terlewat dari waktu yang ditentukan.

Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah:

- Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan

- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan

- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan salat Subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan salat Idul Fitri

- Waktu Makruh: melaksanakan salat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari

- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri


Baca juga: Beras dan Uang, Mana Lebih Afdol Untuk Bayar Zakat Fitrah?

Berita Terkini