2 Kasus di Sabung Ayam Lampung yang Tewaskan 3 Polisi, 2 TNI dan 1 Polisi Jadi Tersangka

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya (kanan) dan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika (tengah) usai pertemuan di Mapolda Lampung, Senin (24/3/2025).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

TRIBUNJAMBI.COM, LAMPUNG- Ada 2 kasus dengan 4 tersangka pada sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang menewaskan 3 polisi saat penggerebekan.

Selain kasus penembakan, tim gabungan TNI Polri juga menyidik kasus perjudian.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengumumkan ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus sabung ayam di Way Kanan.

Tiga dari empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka perjudian, sementara satu orang lainnya sebagai tersangka pembunuhan. 

"Sebelumnya warga sipil inisial Z ditetapkan sebagai tersangka duluan," jelas Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (25/3/2025) dilansir dari TribunLampung.co.id.

Teranyar, ada 3 tersangka lain yang terjerat dalam kasus kasus perjudian dan penembakan.

Dua tersangka merupakan oknum anggota TNI, satu oknum anggota Polri, dan satu dari sipil.

Baca juga: Fakta-fakta Penembakan 3 Polisi di Lampung, Istri Dicegat Hingga Pengakuan Kopda B

Baca juga: Oknum Polisi di Jateng Brigadir AK jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi

Berikut empat tersangka dalam kasus sabung ayam di Way Kanan:

Bripda Kapri alias KP: sebagai tersangka perjudian

Zu (sipil): sebagai tersangka perjudian

Peltu Lubis alias L: sebagai tersangka perjudian

Kopda Basarsyah alias B: sebagai tersangka penembakan

Selain keempat orang tersebut, polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lampung Tengah sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

1 Tersangka Oknum Anggota Polda Sumsel

Helmy juga menyatakan, seorang anggota Polri dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) turut ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman
123

Berita Terkini