TRIBUNJAMBI.COM, LAMPUNG- Ada 2 kasus dengan 4 tersangka pada sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang menewaskan 3 polisi saat penggerebekan.
Selain kasus penembakan, tim gabungan TNI Polri juga menyidik kasus perjudian.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengumumkan ada 4 tersangka yang ditetapkan dalam kasus sabung ayam di Way Kanan.
Tiga dari empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka perjudian, sementara satu orang lainnya sebagai tersangka pembunuhan.
"Sebelumnya warga sipil inisial Z ditetapkan sebagai tersangka duluan," jelas Helmy dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin (25/3/2025) dilansir dari TribunLampung.co.id.
Teranyar, ada 3 tersangka lain yang terjerat dalam kasus kasus perjudian dan penembakan.
Dua tersangka merupakan oknum anggota TNI, satu oknum anggota Polri, dan satu dari sipil.
Baca juga: Fakta-fakta Penembakan 3 Polisi di Lampung, Istri Dicegat Hingga Pengakuan Kopda B
Baca juga: Oknum Polisi di Jateng Brigadir AK jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi
Berikut empat tersangka dalam kasus sabung ayam di Way Kanan:
Bripda Kapri alias KP: sebagai tersangka perjudian
Zu (sipil): sebagai tersangka perjudian
Peltu Lubis alias L: sebagai tersangka perjudian
Kopda Basarsyah alias B: sebagai tersangka penembakan
Selain keempat orang tersebut, polisi lainnya yakni Wayan dari Polres Lampung Tengah sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
1 Tersangka Oknum Anggota Polda Sumsel
Helmy juga menyatakan, seorang anggota Polri dari Polda Sumatra Selatan (Sumsel) turut ditetapkan menjadi tersangka.